Diduga Rekayasa Aksi Begal untuk Tutupi Penggelapan, Karyawan Perusahaan Diamankan Polisi

IMG-20260805-WA0084

BANYUWANGI (prosibernews.com)–Dugaan laporan pembegalan yang sempat dilaporkan seorang karyawan swasta di Banyuwangi akhirnya terbongkar sebagai rekayasa. Tim URC Macan Blambangan Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi mengungkap bahwa laporan tersebut diduga dibuat untuk menutupi penggelapan uang perusahaan yang kemudian digunakan dalam transaksi aset kripto.

Kasus ini bermula ketika pria tersebut melapor ke polisi pada Sabtu malam (1/8/2026). Dalam laporannya, ia mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) oleh dua orang tak dikenal bersenjata tajam di kawasan persawahan Kelurahan Pakis. Ia mengklaim uang operasional sekaligus gaji karyawan CV Xagara Mandala senilai Rp14.700.000 yang dibawanya dirampas para pelaku.

Namun, hasil penyelidikan justru mengarah pada dugaan rekayasa. Kecurigaan penyidik muncul setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak menemukan bukti fisik yang mendukung adanya aksi pembegalan. Selain itu, kondisi lokasi yang dilaporkan juga dinilai tidak sesuai dengan kronologi yang disampaikan pelapor.

Tim Macan Blambangan kemudian memperdalam penyelidikan melalui digital forensik serta penelusuran aliran dana (follow the money). Dari pemeriksaan terhadap telepon genggam milik terduga pelaku dan mutasi rekening, penyidik menemukan fakta bahwa uang perusahaan diduga telah digelapkan dengan nilai mencapai Rp29.878.000.

Dalam penyelidikan tersebut terungkap, sebagian dana sebesar Rp3.700.000 ditransfer ke rekening pribadi istrinya, sedangkan sisanya digunakan untuk melakukan penyetoran ke bursa pertukaran aset kripto (crypto exchange).

Dana tersebut diduga dipakai untuk membeli aset kripto berisiko tinggi atau meme coin. Saat nilai aset tersebut anjlok, seluruh modal yang ditanamkan ikut merosot hingga hanya menyisakan saldo Rp1.168. Karena mengalami kerugian besar, terduga pelaku diduga menghapus riwayat pencarian pada gawainya sebelum menyusun skenario pembegalan palsu agar dapat mengelabui perusahaan maupun pihak kepolisian.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa uang tunai Rp2.800.000, sebuah tas punggung, surat tanda laporan yang diduga fiktif, struk transaksi perbankan, serta tangkapan layar bukti transaksi dan grafik perdagangan aset kripto yang menunjukkan kerugian.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara tegas.

“Terduga pelaku sengaja membuat laporan fiktif demi menutupi aksi penggelapan uang perusahaan yang ia habiskan untuk berspekulasi di instrumen kripto. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas agar memberikan efek jera,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan rekayasa tindak pidana maupun laporan palsu, karena setiap laporan yang masuk akan ditelusuri secara menyeluruh. Selain itu, pelaku usaha diminta memperkuat sistem pengawasan keuangan di lingkungan perusahaan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak coba-coba merekayasa kejahatan atau membuat laporan palsu, karena setiap laporan pasti kami selidiki secara mendalam. Bagi para pemilik usaha, tingkatkan sistem pengawasan keuangan internal. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak spekulasi keuangan berisiko tinggi yang dapat memicu tindakan nekat melanggar hukum,” imbau Kapolresta.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi menjeratnya dengan Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan serta masih berkoordinasi dengan manajemen CV Xagara Mandala guna melengkapi penanganan perkara. (red)