Dugaan Pencabulan Anak di Muncar Diselidiki, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

IMG-20260730-WA0038

BANYUWANGI (prosibernews.com)–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi tengah mengusut laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Muncar. Sejauh ini, penyidik Satreskrim telah menetapkan seorang pria sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban.

“Benar, Satreskrim Polresta Banyuwangi sedang menangani dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah Muncar. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

Perkara tersebut bermula setelah salah seorang anak menyampaikan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Keluarga kemudian mendatangi rumah pria yang diduga terlibat untuk melakukan klarifikasi sebelum akhirnya membuat laporan ke Polsek Muncar.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi dan mengamankan pria yang dilaporkan untuk kepentingan penyidikan serta mengantisipasi gangguan keamanan.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., mengatakan penyidik telah meminta keterangan terhadap empat anak perempuan berusia 5 hingga 7 tahun yang diduga menjadi korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu sejak 2025, sedangkan dugaan kejadian terakhir berlangsung sekitar lima hari sebelum laporan diterima polisi.

Penyidik menduga tersangka mendekati anak-anak yang datang ke warung di depan rumahnya dengan menawarkan untuk menonton film kartun. Dalam proses penyidikan, polisi juga menduga korban diperlihatkan video bermuatan pornografi sebelum diduga mengalami perbuatan cabul. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung.

“Saat ini kami telah mengidentifikasi empat korban. Penyidikan masih terus berkembang dan kami tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk segera melapor agar dapat kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” jelas Kasatreskrim.

Saat ini penyidik masih menunggu hasil visum dan pemeriksaan psikologi forensik. Selain itu, polisi juga menelusuri kemungkinan adanya alat bukti digital serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 415B juncto Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menutup keterangannya, Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.

“Kami mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang baik dengan anak. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolresta Banyuwangi. (tim)